27 Feb 2014

Pallet


on February 2014, right now, i do my final task. its about logistic. and i focus on space optimization on pallet. i think its so simple consider its small part and only use in warehousing. my object is a big company known as third Party Logistic (but i cannot say the name of company because of agreement before).
after i searching in chapter 2 or basic theory, i just know how important pallets are, haha

we can see from this picture above, from supply chain in origin to end point, we use pallet always. not only from sourching or supplier, manufacturing shipper, logistic service and retail but also carrier until retail shops still using it. so how amazing my final task (if its finished of course). pallet optimization, waaa :D

Cikarang Dry Port (CDP)

sudah lama saya ingin ngepost tentang Supply Chain Logistik,
saya ingin sekali menjadi expertise di dunia ini, SCM dan Logistik, untuk itu tugas akhir saya (read : nggak kelar2) mengarah kesana, tapi ini memang tidak mudah. bahkan tergolong sukar sekali.
sedikit update tentang duni baru di Indonesia tentang SCM, pemerintah Indonesia telah mengesahkan sebuah Dry port yang ada di Cikarang untuk mengatasai masalah ramainya bongkar muat di Priok. setelah menjadi mimpi bertahun-tahun, Januari 2014 Cikarang Dry Port atau CKD diresmikan.

10 hal yang menjadikan Cikarang Dry Port sangat penting, yaitu :


1. Cikarang Dry Port terletak secara strategis di Kawasan Industri Jababeka pada jantung kawasan manufaktur terbesar di Jawa Barat dan di Indonesia, rumah bagi lusinan Kawasan Industri dengan lebih dari 2.500 perusahaan, baik perusahaan multinasional maupun usaha kecil dan menengah (UKM).


2. Cikarang Dry Port mempunyai total lahan seluas kurang lebih 200 hektare yang mudah diakses menggunakan jalan raya dan kereta api.

Angkutan berbasis kereta api juga sudah beroperasi dari Cikarang Dry Port ke Surabaya dan sebaliknya. Layanan ini disiapkan oleh Jakalogistics, sebuah kerjasama operasi antara PT. Jababeka Infrastruktur dan PT. Kereta Api Logistik. Sejak Juli 2012, kereta api barang ini sudah dapat digunakan sebagai distribusi domestic dengan jadwal kedatangan dan keberangkatan harian yang tetap.

Adanya kereta api itu membuat waktu tempuh pengiriman barang ke timur Pulau Jawa, utamanya, bisa lebih cepat. Selain itu, adanya jalur kereta api untuk angkutan kontainer jelas akan mengurai tingkat kepadatan lalu lintas, terutama di jalur Tanjung Priuk menuju CDP.

3. Cikarang Dry Port menyediakan pelabuhan serta jasa logistik yang terintegrasi dengan puluhan perusahaan logistik dan supply chain; seperti eksportir, importir, pengangkut, operator terminal, stasiun kontainer, gudang, transportasi, logistik pihak ketiga (3PL), depo kontainer kosong, serta bank dan fasilitas pendukung lainnya.

4. Cikarang Dry Port merupakan bagian dari program pemerintah Indonesia, diantaranya, Customs Advance Trade System dan Indonesian Blue Print Logistics. Dua program pemerintah ini bertujuan menyederhanakan dan meningkatkan daya saing Indonesia dengan memangkas rantai pasokan dan distribusi barang.

5. Cikarang Dry Port menerapkan The SAFE Framework of the World Customs Organisation dan standar Internasional untuk meningkatkan perdagangan internasional dan return value untuk memasok pengusaha supply chain baik di Indonesia maupun di luar negeri.

6. Cikarang Dry Port didesain sebagai Kawasan Pelabuhan Pelayanan Terpadu (KPPT) atau istilah yang lebih populer layanan satu atap kepelabuhanan untuk penanganan kargo.

Dengan layanan satu atap itu maka proses dokumentasi dan pemeriksaan terkait Bea Cukai, Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan diselesaikan di sini. Didukung dengan INSW, layanan dan fasilitas yang terpadu ini akan memberi kemudahan, kepastian pelayanan, dan meningkatkan produktivitas.

Selain menggunakan fasilitas terminal untuk dry cargo, fasilitas reefer container (peti kemas berpendingin), dan pemeriksaan jalur merah sudah dapat dilayani di dalam terminal Cikarang Dry Port dengan tariff yang transparan.

Catatan : Untuk informasi lebih lanjut tentang KPPT, lihat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 232/PMK.04/2009.

7. Cikarang Dry Port membuka layanan pertama di Indonesia untuk menghubungkan dengan pelabuhan lain di seluruh dunia dengan berpedoman pada Multimodal Transport Bill of Lading.Karena itu, Cikarang Dry Port tentu juga menggunakan standar internasional dalam pengelolaan pelabuhan.

Secara internasional, Cikarang Dry Port juga punya kode pelabuhan, yakni IDJBK. Dengan kode tersebut maka Cikarang Dry Port telah terkoneksi dengan pelabuhan-pelabuhan lain di seluruh dunia sebagai bagian dari jalur perdagangan internasional.

8. Cikarang Dry Port telah resmi beroperasi sejak tanggal 18 Agustus 2010 dengan melayani aktivitas ekspor dan impor dari penggunajasa. Cikarang Dry Port telah ditetapkan sebagai perpanjangan dari Pelabuhan Tg Priok melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 284 Tahun2011.

9. Cikarang Dry Port terus menggeliat. Itu ditunjukkan dengan peningkatan kegiatan yang ditandai dengan bertambahnya penggunajasa eksportir dan importir, bertambahnya perusahaan pelayaran yang membuka layanan ekspor-import langsung.

Perusahaan pelayaran yang memiliki layanan di Cikarang Dry Port adalah Maersk Line, MCC Transport, Safmarine, CMA CGM, CNC, ANL, Delmas, APL, MOL (Mitsui O.S.K Line) dan MSC.

Selain itu, masih ada lagi PT. Yamaha Music Manufacturing Asia, PT. South Pacific Viscose, PT. Toshiba Consumer Products Indonesia, PT. Unilever indonesia Tbk, PT. Kraft Indonesia, PT. Cadbury Indonesia, PT. Fajar Surya Wisesa Tbk, PT. Kimberly - Clark Indonesia, PT.Tekpak Indonesia, PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk dan lainnya.

10. Cikarang Dry Port jelas mempunyai fungsi yang sangat strategis. Karena itu, pemerintah memandang perlu untuk segera mengoptimalkan penggunaan Cikarang Dry Port sebagai pelabuhan yang telah siap mendukung kelancaran arus barang dari Pelabuhan Tanjung Priok.

Rencana aksi ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2011 tentang MP3EI, Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Sistem Logistik Nasional 2012-2015, Keputusan Presiden (Keppres) 54/2002 mengenai Tim koordinasi Percepatan Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana diubah terakhir kali dengan Keputusan Presiden No 22 Tahun 2007.